Terungkap! Ini Pemenang Lelang Rubicon Milik Mario Dandy

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mobil Jeep Rubicon Wrangler yang dulunya dimiliki oleh terpidana Mario Dandy kini telah terjual seharga Rp 725 juta dalam sebuah lelang yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Handri Todar, seorang pengusaha yang juga Direktur PT Adiguna Bumi Petrol, terungkap sebagai pemenang lelang tersebut. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejari Jakarta Selatan.

“Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah diserahkan mobil Rubicon perkara Mario Dandy dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bapak Haryoko Ari Prabowo S.H M.Hum kepada pemenang lelang yaitu Handri Todar,” dikutip dari instagram Kejari Jaksel, Rabu (26/6/2024).

Menurut situs PT Adiguna Bumi Petrol, Handri Todar memulai karirnya di bidang SPBU sebagai Manager di beberapa SPBU di Sulawesi Tengah.

Jeep Mario Dandy ini akhirnya laku terjual setelah beberapa kali dilelang. Harga limit awal jip ini adalah Rp 809 juta, tetapi karena belum terjual, harga limitnya diturunkan menjadi Rp 700 juta, dan kemudian diturunkan lagi menjadi Rp 600 juta.

“Sudah terjual seharga Rp 725 juta,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom pada awal April lalu.

Uang jaminan yang disetorkan senilai Rp 210 juta. Rubicon Wrangler milik Mario Dandy produksi tahun 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380.

Kejari sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil lelang akan diserahkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy, yakni David Ozora. Oleh karena itu, jaksa berupaya mendapatkan harga terbaik agar korban memperoleh ganti rugi yang layak.

Menurut informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jeep Rubicon tersebut dilelang untuk membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900. Berdasarkan laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil tersebut terdaftar sebagai Jeep Wrangler 3.6 AT berwarna hitam keluaran tahun 2013.

Laman tersebut juga menunjukkan bahwa masa pajak mobil ini telah habis pada 4 Februari 2023.

Jeep Rubicon hitam tersebut dikenakan pajak PKB Pokok sebesar Rp 6,678 juta, PKB Denda sebesar Rp 133.600, SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Total pajak termasuk denda mencapai Rp 6,989 juta.

Komentar