JurnalPatroliNews – Jakarta, –Â Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengungkapkan, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Negeri, tidak tersalurkan secara maksimal kepada yg berhak. Ia menyebut, Adapun BBM Subsidi yang kerap diselewengkan adalah jenis Solar.
Erika mengungkapkan, bahwa pada 2022 lalu, BPH Migas berhasil mengamankan sedikitnya lebih dari 1 juta kilo liter (kl) Solar subsidi yang diselewengkan, tepatnya 1.422.263 kl.
“Pada 2022, telah berhasil diamankan BBM (Solar Subsidi) berdasarkan keterangan ahli, yang diberikan oleh tim BPH Migas, dan jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai kurleb 1.422.263 KL, jadi cukup Signifikan hasil yang diungkap oleh kepolisian terima kasih banyak,” ungkap Erika, dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/23).
Ia menjelaskan, bahwa terdapat beberapa modus operasi dalam penyelewengan BBM dalam Negeri. Salah satu yang ditemukan di lapangan, antara lain seperti ‘helikopter’, jadi kendaraan yang mengisi BBM di penyalur atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus bolak balik.
“Jadi, sebagian modusnya seperti kalau di SPBU, biasanya itu ada yang seperti helikopter. Jadi mobilnya itu keliling kayak helikopter, mutar-mutar bisa masuk ke SPBU, dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi dalam satu SPBU berkali-kali,” jelasnya.
Ia menyebut, modus lain seperti modifikasi tangki dalam kendaraan, sehingga bisa menampung BBM lebih banyak dari standar. Ada juga melalui penyalahgunaan surat Rekomendasi, pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi dari Instansi terkait.
“Kemudian, juga ada penyalahgunaan yang menggunakan surat Rekomendasi, untuk menyalahgunakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait. Jadi mereka memalsukan, atau yang menggunakan itu bukan yang berhak tapi punya surat rekomendasi,” tambahnya.
Ia membeberkan, penyalahgunaan yang terjadi di SPBU tidak terlepas dari kerja sama dengan oknum operator SPBU tersebut.
Ia menambahkan, selain penyelewengan dari sisi SPBU, ada juga penyelewengan yang dilakukan oleh Badan Usaha, Agen, dan transporti BBM. Modusnya adalah dengan memalsukan transaksi Order, pengiriman, dan penyaluran BBM.
Selain itu, modus pencurian BBM di jalan, pengoplosan BBM bersubsidi, hingga spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemudian, pencurian volume BBM di jalan yang biasanya disebut ‘kencing’ di jalan. Jadi dia belum sampai tujuan, tapi sudah diambil BBM-nya, sehingga berkurang atau juga dengan mencangkul dengan minyak olahan yang biasanya dicampur dari BBM ilegal yang berasal dari sumur-sumur sulingan,” imbuhnya.
Ia juga berharap, sinergi terus dilakukan dengan Kepolisian Indonesia untuk terus bekerjasama, khususnya pada hilir Migas.
“Kerja sama 2023 ini diharapkan terus Sinergi, terkhusus pengawasan Polri bisa memperkuat kinerja bersama bidang hilir migas,” tandasnya.
Komentar