JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang menggunakan pelat RF punya status yang sama dengan kendaraan yang lain. Tidak ada keistimewaan dan tidak kebal hukum bila melakukan pelanggaran lalu lintas.Â
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan kendaraan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.
“Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember 2022.
Dia menyatakan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran,” kata Latif.
Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas. “Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas,” kata Latif.
Komentar