Tiga Oknum Hakim Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan pemindahan penahanan tiga oknum hakim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Selasa (5/11/2024).

Tindakan ini diambil oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka yang dipindahkan, yaitu HH, ED, dan M, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor JAM PIDSUS.

“Setelah pemeriksaan, masing-masing akan ditahan di lokasi yang berbeda: tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka ED di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan tersangka M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung, untuk menambah keterangan dalam kasus ini.

“Selain itu, beberapa saksi lainnya juga diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur, dan ET, ayah dari Ronald. Terdakwa Ronald sendiri diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan dalam rangka penguatan bukti dan penyelesaian pemberkasan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan para hakim dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kasus ini mencuat sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung berharap, dengan langkah ini, semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dapat ditindak secara tegas dan transparan,” pungkasnya.

Komentar