JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegur jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik rekannya, Nella Marsela.
Teguran itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Tapsel, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini bermula dari unggahan Jovi di Instagram dan TikTok yang menuding Nella menggunakan mobil dinas Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk berpacaran. Unggahan tersebut juga berisi kata-kata tak senonoh yang memicu reaksi keras.
Hinca mempertanyakan tindakan Jovi yang lebih memilih media sosial untuk menyampaikan tuduhan tersebut daripada melapor secara resmi ke atasannya.
“Mulutmu harimaumu. Apa hebat kau unggah di TikTok? Kenapa enggak lapor saja ke Kajati? Kau justru mempermalukan institusi,” tegas Hinca dalam rapat.
Hinca juga mengkritik tindakan Jovi yang dianggap mencoreng citra Kejaksaan di mata publik. “Tidak ada sekolah jaksa yang mengajarkan untuk membawa persoalan seperti ini ke media sosial,” ujarnya.
Persidangan dan Sanksi
Jovi kini menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ia dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, dengan sidang vonis dijadwalkan pekan depan. Selain itu, Jovi juga menghadapi sanksi indisipliner karena absen dari kantor selama 29 hari tanpa alasan jelas.
Jovi berdalih bahwa 5 hari ketidakhadirannya sudah mendapat izin untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), namun ia belum menjelaskan 24 hari lainnya.
Di sisi lain, Nella Marsela, yang merasa nama baiknya tercemar, menyatakan kerugian akibat unggahan tersebut. Ia juga menyebut bahwa tuduhan Jovi tidak berdasar dan merugikan reputasinya sebagai ASN di Kejari Tapsel.
Hinca menutup pernyataannya dengan mengingatkan Jovi untuk menjaga etika dan tata krama, terutama dalam forum resmi DPR.
“Sebagai anak muda yang energik, bicara saja dengan tenang. Kalimat boleh keras, tapi tetap ada batas pantas dan tidak pantas,” pungkas Hinca.
Komentar