Tim Prabowo Tegaskan Tidak Ada Rencana Naikkan Rasio Utang RI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Thomas Djiwandono, Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, dengan tegas menolak rumor bahwa Prabowo dan Gibran akan merevisi Undang-Undang Keuangan Negara untuk meningkatkan batas defisit dari 3% terhadap PDB.

Thomas menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Presiden terpilih RI 2024-2029, tidak akan menaikkan utang negara hingga 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dia juga menyatakan bahwa Prabowo belum menentukan target khusus terkait tingkat utang dan akan tetap mematuhi batasan hukum yang ada.

“Penting untuk dicatat bahwa itulah mengapa Prabowo dan tim formalnya berbicara tentang kehati-hatian fiskal, karena hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” kata Thomas dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (19/6/2024).

Thomas menjelaskan bahwa diskusi antara Tim Gugus Tugas Prabowo-Gibran dan Menteri Keuangan Sri Mulyani fokus pada peningkatan pendapatan, peninjauan pengeluaran, dan menyediakan ruang anggaran untuk program-program seperti makan siang gratis.

“Defisit tahun 2025 akan tetap di bawah 3% dari PDB dan sesuai dengan batas defisit anggaran. Prabowo dan timnya menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut,” tambahnya.

Lembaga pemeringkat dan investor sangat memperhatikan kebijakan fiskal Prabowo, mengingat kekhawatiran bahwa program-program mahal yang dijanjikan sebelum kemenangan dalam pemilihan umum Februari lalu bisa mengancam reputasi kehati-hatian fiskal Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan ketika Prabowo menjawab pertanyaan panelis mengenai utang luar negeri Indonesia dan kebijakan yang akan diambil untuk menghindari penambahan utang.

Prabowo menyebutkan bahwa utang luar negeri Indonesia saat ini tidak mencapai 40% dari PDB. Menurutnya, angka ini masih dalam batas aman selama utang tersebut digunakan untuk pembangunan industri atau kegiatan produktif.

Rancangan awal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk 2025, yang didesain pemerintahan saat ini, menetapkan batas atas 2,82% atau mendekati batas yang diatur dalam UU Keuangan Negara sebesar 3% PDB. Batas bawah defisit dipatok 2,45%, di atas target defisit 2024 sebesar 2,29% dan jauh di atas realisasi defisit APBN 2023 sebesar 1,65%.

Batasan defisit yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara terdapat dalam penjelasan Pasal 12 ayat 3, yang menyebutkan maksimal defisit anggaran ialah 3% dari PDB dengan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Komentar