Peraturan Baru, Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah. Jadi Segini..

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah. Peraturan ini resmi diundangkan pada 2 Juli 2024.

Alasan utama diterbitkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan penghasilan kepala perwakilan Ombudsman di daerah seiring dengan meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab mereka. Kini, gaji Kepala Perwakilan Ombudsman mencapai Rp18,3 juta, meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp11,59 juta sebagaimana tercantum dalam aturan sebelumnya.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,” tulis Pasal 2, dikutip Kamis (4/7/2024).

Selain itu, tunjangan transportasi juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.250.000, dari sebelumnya Rp1.500.000. Namun, tunjangan ini tidak akan diberikan jika Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah telah mendapatkan kendaraan dinas.

Lebih lanjut, Kepala Ombudsman Daerah juga mendapatkan berbagai jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar