JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memburu buronan. Pada Rabu (5/2/2025) pukul 11.45 WIB,
tim ini berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta terkait pencarian dan pengamanan terdakwa, buronan yang berhasil diamankan adalah Gandhi Trisnaatmaja (41), warga Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT.YYK tertanggal 7 Juli 2021, Gandhi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Selama proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga tidak ada kendala berarti. Saat ini, ia telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dengan terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri secara sukarela karena cepat atau lambat, mereka tetap akan tertangkap. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Komentar