DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar Terkait Kasus Penembakan Warga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rismanto, atas dugaan perlindungan terhadap anggotanya, Briptu AR, yang menembak mati seorang warga bernama Agustino di Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa pimpinan kepolisian tidak boleh memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, apalagi dalam kasus yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.

“Jika ada pimpinan di tingkat Polda yang masih melindungi anggotanya yang melanggar hukum, Kapolri harus turun tangan, termasuk mengevaluasi kinerja Kapolda,” kata Rudianto di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurutnya, setiap kasus pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh aparat kepolisian, harus ditangani secara adil dan transparan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi atau meminimalkan hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah.

“Saya tidak berbicara soal evaluasi personal, tapi jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, maka harus diproses hukum tanpa perlindungan dari atasan,” ujarnya.

Sebagai legislator dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto juga mendesak agar Briptu AR diproses secara hukum pidana dan tidak hanya dijatuhi sanksi administratif.

Komentar