Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Amankan DPO ‘Afrizal Alias Unyil’ Perkara Tipikor

Selanjutnya, Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil  akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng.

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan ke 6 yang berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur)  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan bulan Juli 2024.

Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) menghimbau agar Terpidana yang masih di luar dan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur)  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera melakukan penangkapan dan mengeksekusinya.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutupnya.

Komentar