Timsus Maleo Polda Sulut Ringkus Pelaku Curas di Jalan Raya Tanawangko

JurnalPatroliNews-Manado,– Timsus Polda Sulut berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di beberapa tempat di kotamobagu.

Pelaku yang berinisial ZM (27) warga Mogolaing kecamatan Kotamobgu barat ini melancarkan aksinya dengan menyamar jadi pembeli.

Saat korban lengah, pelaku langsung memanfaat situasi untuk melakukan pencurian dan jika penjaga kios anak-anak, pelaku mengancam dengan menggunakan pisau yang sudah siapkan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP /71/I/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tgl 27 jan 2020.

Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 56 / VI / 2020/Sulut/Res Ktg/Sek-Ktg,tanggal 21 juni 2020.

Laporan polisi No. Pol. : LP/454/VI/2020/Sulut/Res ktg, tanggal 22 juni 2020.

Awalnya Tim 1 Maleo mendapat informasi dari Resmob Kotamobagu bahwa ada tersangka (TSK) Curas di wilayah hukum Polres Kotamobagu yang telah melarikan diri ke Manado dan selanjutnya anggota Resmob Kotamobagu meminta back up dari Tim Maleo.

Tim 1 Maleo yang dipimpim Iptu Fadhly langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di salah satu Kos-Kosan di Jalan Sea kecamatan Malalayang.

Setiba dilokasi, pelaku sudah persiapan dengan membawa motor beat hitam untuk keluar, tim langsung membuntuti dan melakukan penangkapan di Jln Raya Tanawangko-Malalayang.

Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma SH saat membenarkan penangkapan tersebut.

”Pelaku dan barang bukti sudah di jemput Unit Resmob Kotamobagu di pimpin Bripka Mixon Katiandagho dan langsung di bawah ke Mapolres Kotamobagu untuk di proses lebih lanjut,” jelas Katimsus Prevly saat di hubungi JurnalPatroliNews.co.id Minggu (5/7/2020).

(HardinanSangkoy)

Komentar