Top Aksi Jokowi! Komoditas Bauksit RI Di Lirik Pabrikan Otomotif Dunia

JurnalPatroliNews– Jakarta – Pemerintah terus mendorong pembangunan dan pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, salah satunya adalah komoditas Bauksit. Hal tersebut menyusul rencana kebijakan larangan ekspor komoditas mineral mentah itu yang mulai akan berlangsung pada Juni 2023.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan pihaknya saat ini tengah mendorong pembangunan smelter bauksit di Kalimantan Utara dengan sumber energi dari Hydro Power. Ini dilakukan agar emission footprint dari produksi aluminium menjadi rendah.

Dengan demikian, harga jual aluminium ke pasar luar negeri dapat lebih bersaing dan premium. Apalagi, ke depan pasar Eropa membutuhkan produk-produk yang memiliki carbon footprint-nya rendah.
“Kita sudah menjalin ada kerja sama dengan salah satu pabrikan otomotif dunia untuk menjadi off taker dari aluminium yang diproduksi di Kaltara itu. Jadi ini saya kira kalau Bauksit kita sudah mulai mendapatkan interest dari investor-investor global yang berada di sisi hilir nya gitu,” kata Seto, dikutip cnbc Jumat (3/2/2023). Menurut Seto, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk merampungkan road map atau peta jalan hilirisasi bauksit.

Adapun proses pengolahan bauksit menjadi alumina akan diolah hingga menjadi aluminium. Seperti diketahui, Indonesia akan segera menerapkan kebijakan pelarangan ekspor bahan mineral mentah bauksit pada Juni 2023 mendatang, ini sesuai dengan yang sudah dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Namun sayangnya, semakin dekat pemberlakuan kebijakan ini nyatanya tidak dibarengi dengan kesiapan ketersediaan smelter atau fasilitas pemurnian dan pengolahan bauksit di dalam negeri. Padahal, kebijakan ini bukan hal baru bagi para pengusaha tambang di Indonesia. Tenaga Ahli Utama Bidang Industri dan Perdagangan Kantor Staf Presiden (KSP), Agung Krisdiyanto membeberkan bahwa saat ini baru ada satu smelter bauksit yang beroperasi di Indonesia. Ia pun menyayangkan belum siapnya ketersediaan smelter bauksit di dalam negeri. Padahal kebijakan pelarangan ekspor bahan mineral mentah, termasuk bauksit, tidak diumumkan secara mendadak.

Menurut dia seharusnya pengusaha sudah mempersiapkan diri dalam menghadapi pelarangan ekspor mineral mentah yang dituangkan melalui UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Bahkan, kebijakan pelarangan ekspor bahan mineral mentah ini sudah diatur dalam UU Minerba sebelumnya, yakni UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Namun demikian ada satu hal yang kita garis bawahi bersama, bahwa misalnya pengumuman pemerintah untuk pelarangan ini tidak mendadak serta merta seperti yang disampaikan di akhir 2022 lalu. Ini sebenarnya diawali tahun 2020. Melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,” ungkapnya kepada rekan media, dikutip Jumat (27/1/2023).

Komentar