“Berkat informasi yang didapat dari TKP, kemudian anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran pelaku. Pada pukul 24.00 WIB malam harinya, anggota polsek Rungan menemukan lokasi pelaku, yang mana pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tumbang Rahuyan,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku yang bernama Joyo tersebut nekat menghabisi nyawa korban yang bernama Samuel karena sakit hati usai ponsel keponakannya dicuri korban.
“Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara,” tukas Fedrerick.
Komentar