Trend Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Naik, Dinkes Minta : Tak Ditambah Sekolah yang Gelar PTM

JurnalPatroliNews, Bekasi – Dinas Kesehatan Kota Bekasi meminta jumlah sekolah tatap muka tidak ditambah setelah Lebaran ini karena kasus Covid-19 mengalami tren kenaikan usai libur panjang.

“Kami menyarankan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi itu tidak usah dulu ditambah,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Sukrawati, Selasa, 25 Mei 2021.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, jumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebanyak 262 sekolah. Ratusan sekolah tatap muka ini diberikan izin karena dianggap memenuhi syarat adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan.

“Yang ditetapkan sebagai sekolah tatap muka jalanin dulu saja yang itu, sambil melihat perkembangan kasus. Jika ditemukan kasus, kegiatan sekolah dihentikan dulu,” kata Dezy.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menyampaikan belum berencana menambah adaptasi tatanan hidup baru (ATHB)-Satuan Pendidikan (SP) setelah libur Lebaran ini, meski ada permohonan dari sekolah.

“Yang mengajukan banyak, tetapi kami harus memperhatikan keselamatan,” kata Krisman.

Pemerintah Kota Bekasi menemukan kenaikan kasus Covid-19 usai Lebaran. Zona hijau tingkat lingkungan RT menjadi berkurang, meski belum ada zona merah. Pekan lalu, zona kuning ada 128, tapi pekan ini naik menjadi 150. Adapun jumlah RT di Kota Bekasi mencapai 7.086.

“Ya naik, sepuluh hari Lebaran ini ada kenaikan 2,12 persen,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Menurut Rahmat, pemerintah daerah sekarang sedang mengidentifikasi sumber kenaikan kasus tersebut. Apakah akibat mudik atau sebab lain.

“Enggak mungkin dia (kasus) enggak ke mana-mana. Pasti ada interaksi dari mana,” kata Rahmat Effendi.

Peningkatan kasus Covid-19 ini berdampak pada bed ocupancy rasio (BOR) di rumah sakit yang dapat merawat pasien COVID 19. Data pekan lalu, rasio keterisian tempat tidur di seluruh rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah sekitar 15 persen. Sekarang naik menjadi 20 persen.

(*/lk)

Komentar