Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi
Dari ketiga tersangka perorangan itu, dua tersangka di antaranya dari pihak swasta dan satu tersangka dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga tersangka itu ialah Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Tahan Banurea, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Komentar