Ungkap Tabir Mafia Tanah, The Tarumanagara Centre: BPN Bekasi Lepas Tanggungjawab Soal Terbitnya Sertifikat Laut Dan Kawasan Hutan

4.1. Hasil Audit BPK pada Kementrian LHK tentang muculya Sertifikat pada
Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang yang terbit pada tahun 1980-1987;

4.2. Hasil Overlay Peta Bidang Tanah BPN bersumber pada Peta
bhumiatrbpn.go,id dengan Batas Desa di Kecamatan Babelan,
Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Muaragembong;

4.3.Hasil Overlay Peta Bidang Tanah BPN bersumber pada Peta
bhumiatrbpn.go,id dengan Peta Kawasan BKPH Ujungkrawang sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor: SK. 4109 /Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Ujungkrawang seluas 11.655,42 (Sebelas ribu enam ratus lima puluh lima dan empat puluh dua perseratus) Hektar di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

B. Jawaban dari BPN Kabupaten Bekasi:

1) Peta yang muncul pada aplikasi sentuh tanahku dan peta bhumiatrbpn.go.id
untuk data yang dimaksud adalah disclaimer peta;

2) BPN Kabupaten Bekasi sedang membenahi peta-peta yang ada untuk bisa diintegrasikan menuju Peta Lengkap Kabupaten Bekasi dan kejadian ini bukan hanya ada di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi saja, melainkan kemungkinan besar ada juga di Kantor Pertanahan kabupaten dan kota lainnya;

3) Terhadap data yang tersampaikan oleh FK MATA dan The Tarumanagara Centre akan dilihat dan disesuaikan dengan peta yang ada pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Bekasi;

4) Beliau secara pribadi tidak menjamin akurasinya terhadap peta yang ada di
bhumiatrbpn.go.id yang disajikan tetapi akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu;

5) Terhadap data sertifikat yang ada pada kawasan hutan itu adalah produk lama dan program bersama yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kehutanan dulu (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI);

6) Setiap peta bidang yang muncul di aplikasi bhumiatrbpn.go.id adalah bidang yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Bidang) jadi tidak mungkin ada bidang
sertifikat yang muncul di kawasan hutan ataupun di laut;

7) Meminta ditunjukan data dan atau salah satu data kepemilikan sertifikat yang muncul di kawasan hutan atau di laut;

8) Meminta data NIB yang ada dalam data yang di tampilkan oleh FK MATA dan The Tarumajaya Centre;

9) Untuk lebih detail pembahasannya akan diundang secara resmi untuk audiensi pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 untuk audiensi dengan melibatkan semua leading sektor terakait baik internal maupun eksternal BPN Kabupaten Bekasi;

KESIMPULAN:

Dari hasil pertemuan kami dengan pihak BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 13 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

Komentar