- Tidak adanya keseriusan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait permasalahan timbulnya sertifikat pada kawasan hutan BKPH Ujungkrawang dan Kawasan Pesisir Pantai sampai Laut Tarumajaya;
- Adanya pengingkaran dan seolah-olah melepaskan tanggungjawab terhadap permasaahan yang ada dengan menyatakan disclaimer peta pada aplikasi sentuh tanahku dan bhumiatrbpn.go.id;
- Tidak konsistenya Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan terbitnya bidangbidang sertifikat dengan meminta data dan atau menunjukan data pada kami, dan setelah ditunjukan datanya, beliau mengatakan bahwa itu produk lama dan mereka pun pusing. Mereka saja yang merupakan lembaga yang tugas pokoknya menerbitkan sertifikat pusing, apalagi kita yang bukan pemangku kebijakan;
- Terkait dengan terbitnya sertifikat pada kawasan hutan dan pesisir pantai sampai dengan laut, terindikasi adanya upaya dan praktek-praktek mafia tanah dengan cara menerbitkan sertifikat dengan tidak memilki dasar penerbitan atau mal administrasi;
- Terhadap point 4 (empat) diatas perlu adanya penggalian lebih lanjut terhadap semua unsur terkait dimulai dari Pemohon, Kepala Desa dan BPN itu sendiri;
- Secara administrasi dengan munculnya bidang sertifikat yang terpetakan pada aplikasi bhumiatrbpn.go.id pda kawasan hutan dan pesisir pantai sampai laut adalah mal administrasi dan diindikasikan adanya tindakan korupsi dengan menggunakan anggaran negara untuk menerbitkan legalitas bukan pada tempatnya;
- Dengan munculnya permasalahan tersebut, masyarakat di sekitar kawasan hutan (KTH) dan Nelayan Pesisir adalah korban nyata bahwa Negara tidak bisa hadir dihadapan masyarakat untuk memperjuangkan kehidupan yang layak, karena lahan yang mereka usahakan sudah diklaim dan dikuasai oleh para mafia tanah dengan bersandar pada legalitas penerbitan sertifikat;
- Apabila ini tetap tidak bisa selesaikan maka kami akan melanjutkan temuan ini ke jenjang yang lebih tinggi baik ke tingkat kementrian dan Satgas Anti Mafia Tanah.
(*/red)
Komentar