JurnalPatroliNews – Papua, – Setelah melakukan Demonstrasi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Wilayah, pada Selasa (10/5/22) kemarin, Polisi sempat menangkap Tujuh aktivis Papua. Namun, Polresta Jayapura, disebut telah membebaskan Ke Tujuh Aktivis tersebut.
Hal tersebut, diungkap Emanuel Gobay, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Ia menerangkan, empat dari Tujuh Aktivis itu telah diperbolehkan pulang oleh polisi pada Selasa malam, sekitar pukul 23.00 WIT.
“Kemudian, 3 lainnya masih tetap di Polresta, sampai kemudian hari ini jam 17.30 (WIT), baru kemudian dibebaskan, karena lewat waktu 1×24 jam, jadi bebas demi hukum,” terangnya, Rabu (11/5/22).
Ia mengatakan, Polisi menuding ketiganya, terindikasi melanggar Undang-undang ITE, terkait ajakan Demonstrasi, melalui konten yang diunggah lewat status Media Sosial (Medsos).
Ia menyebut, Tiga aktivis yang dibebaskan itu adalah, Jefry Wenda, juru bicara Petisi Rakyat Papua, serta Ones Suhuniap dan Omizon Balingga, Aktivis Komite Nasional Papua Barat .
Komentar