Usai Demo Tolak Pemekaran Wilayah, 7 Aktivis Papua yang Ditangkap Sudah Dibebaskan

Ia menyampaikan, kaitan pembebasan Ketiga-nya, sesuai UU, harus bebas demi Hukum.

“Kaitannya dengan batas 1×24 jam yang sudah lewat, sehingga sesuai perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, harus bebas demi hukum,” ujarnya.

Diketahui, Demonstrasi menolak DOB di Jayapura dan sekitarnya, kemarin, diwarnai oleh kekerasan Aparat, hingga puluhan orang, menurut laporan LBH Papua, luka-luka.

Komentar