Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sementara itu, terdakwa lain, Muhammad Hatta yang merupakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Tuntutan untuk Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono masing-masing adalah pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Komentar