JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa sidang yang akan datang.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan hal ini setelah bertemu dengan Imam Besar Al Azhar dari Mesir di Gedung Nusantara, Kamis (11/7).
“RUU Wantimpres baru saja masuk dalam paripurna. Besok kita akan memasuki masa reses, jadi pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” kata Puan.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan RUU Wantimpres disahkan setelah pemerintahan saat ini, Puan menyatakan bahwa RUU tersebut bisa saja ditandatangani atau disahkan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
“Jika memungkinkan untuk diselesaikan, kami akan berupaya. Jika ada waktu satu bulan untuk presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir,” jelasnya.
“Namun, jika tidak memungkinkan, tentu saja akan dilanjutkan oleh presiden yang akan datang setelah 20 Oktober,” tutup Puan.
Komentar