Wacana Pelabelan BPA Produk AMDK, Ekonom Desak KPPU Minta BPOM Batalkan, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dinilai berbau ada persaingan yang tidak sehat, Ekonom senior Indef yang juga pengamat persaingan usaha, Nawir Messi, mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkewajiban mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membatalkan revisi kebijakannya yang akan melabeli  risiko Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) atau Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan galon berbahan polikarbonat.

Potensi persaingan usaha tidak sehat, menurutnya kebijakan yang diambil BPOM jelas bertentangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika ada temuan ke arah sana nantinya, KPPU wajib meminta BPOM untuk melakukan revisi kebijakannya. KPPU wajib menyampaikan pendapatnya kepada lembaga yang bersangkutan untuk merevisi peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata mantan Ketua KPPU ini, dalam suatu kesempatan.

Lebih jauh Nawir menegaskan, jika KPPU nantinya bisa membuktikan bahwa BPOM merevisi kebijakan itu atas permintaan pelaku usaha tertentu, menurut Nawir, pelaku usaha itu juga bisa terkena jerat hukum.

“Jadi, dalam menilai kasus wacana pelabelan BPA ini, KPPU juga perlu meminta pendapat para pakar di bidangnya masing-masing sebagai dasar dari tindakan untuk meminta BPOM membatalkan revisi kebijakannya,” ujarnya.

Terkait rekomendasi KPPU itu sifatnya tidak mengikat, Nawir pun meminta agar KPPU nantinya bersuara di media sehubungan dengan hasil temuannya .

“Itu dulu yang saya lakukan waktu menjadi Ketua KPPU, saya itu main di media sehingga melibatkan masyarakat banyak untuk mendesak BPOM untuk mencabut revisi kebijakan pelabelan BPA ini,” tukasnya.

Komentar