JurnalPatroliNews – Jatinangor – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi isu yang berkembang soal dugaan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh perseorangan.
“Secara prinsip, kepemilikan pribadi atas pulau utuh itu tidak diperbolehkan. Undang-undang sudah mengatur bahwa paling maksimal hanya 70 persen dari luas wilayah yang bisa dikelola atau dimiliki secara individu,” ujarnya saat ditemui di lingkungan kampus IPDN, Jatinangor, Senin (23/6/2025).
Bima menjelaskan bahwa lahan atau pulau memang bisa disewakan, namun tetap ada batasan dan regulasi yang mengikat. “Penyewaan itu bisa dilakukan, tetapi tidak serta merta seluruh pulau bisa dikuasai. Proporsi pemanfaatan tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pendataan dan peninjauan atas wilayah-wilayah yang terindikasi mengalami peralihan kepemilikan yang tidak sesuai aturan. “Kami akan lakukan inventarisasi untuk memastikan seluruh wilayah strategis tetap berada dalam pengawasan dan kontrol negara,” katanya.
Sementara itu, menanggapi kabar penjualan pulau-pulau tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membantahnya. Melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, ditegaskan bahwa kabar itu tidak benar alias hoaks.
Ia menyebut empat pulau yang dirumorkan dijual yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob, dan Mala tidak pernah masuk dalam daftar penawaran jual-beli resmi. Kabar ini sebelumnya sempat ramai di media sosial setelah muncul di salah satu situs jual beli pulau privat berbasis luar negeri.
Komentar