Pemerintah Siapkan RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemulangan narapidana asing ke negara asal atau transfer of prisoners. Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana asing yang menjalani hukuman di Indonesia.

“Rancangan undang-undang ini masih dalam tahap persiapan. Saat ini, pemindahan narapidana hanya mengacu pada hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (8/3/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Alasan dan Tantangan Pemindahan Narapidana

Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Hubungan diplomatik antarnegara
  • Asas kemanusiaan
  • Penerapan prinsip penghapusan hukuman mati di negara asal terpidana

Namun, pemulangan ini tidak dilakukan sembarangan. Negara asal terpidana harus menyetujui hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia dan memastikan bahwa sisa hukuman tetap dijalankan, kecuali dalam kasus hukuman mati.

Meski begitu, Yusril mengakui bahwa ada potensi celah hukum dalam sistem ini. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan narapidana menerima keringanan hukuman setelah tiba di negara asalnya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antarnegara untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan.

Contoh Kasus Mary Jane

Sebagai contoh, Yusril menyoroti kasus Mary Jane Veloso, terpidana asal Filipina yang sebelumnya menghadapi hukuman mati di Indonesia. Dalam skema transfer of prisoners, pemerintah Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangan hukuman yang dijalani Mary Jane di negaranya.

Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari diplomasi hukum internasional Indonesia.

“Kami akan terus mendorong kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua negara, dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keadilan,” pungkasnya.

Komentar