Zarof Ricar Minta Dibebaskan karena JPU Tak Jelaskan Sumber Uang Suap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengajukan permintaan bebas dari dakwaan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pembantuan suap dalam penanganan perkara kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024, serta dugaan gratifikasi selama periode 2012-2022.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Zarof, Erick Paat, menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi perkara, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam dakwaan.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan agar klien kami segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Erick di hadapan majelis hakim Tipikor.

Dalam perkara ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan pemberian uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.

Menanggapi dakwaan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan keheranannya karena JPU tidak mengungkap asal-usul uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang menjadi dasar tuduhan terhadap Zarof Ricar. Ia menegaskan pentingnya transparansi untuk membongkar dugaan mafia peradilan di lingkungan MA.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut sumber uang dan emas gratifikasi ini. Penting untuk mengungkap siapa pihak pemberi dan dalam perkara apa saja gratifikasi tersebut diterima,” tegas Hasbiallah.

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai adanya kejanggalan dalam dakwaan JPU terhadap Zarof. Menurutnya, dakwaan yang tidak menjelaskan asal-usul uang suap berpotensi memberikan celah bagi terdakwa untuk dibebaskan.

“Dugaan adanya kejahatan di balik proses pemberantasan korupsi ini patut dicurigai. Jika JPU tidak merinci sumber uang sebesar Rp920 miliar dalam surat dakwaan, hal ini bisa menjadi alasan hukum untuk membatalkan dakwaan karena dianggap kabur (obscur libel),” ujar Jerry melalui pernyataan tertulis, Kamis (13/2/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah gratifikasi yang sangat besar dan dugaan adanya praktik kotor dalam proses hukum di tingkat pengadilan tertinggi di Indonesia.

Komentar