JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi, Jumat (13/12/2024). Tiga tersangka, yaitu ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulis Senin (16/12/2024), menyampaikan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap yang diterima para tersangka dalam penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Rangkaian Dugaan Suap
Para tersangka diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan melalui berbagai tahapan, termasuk penyerahan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian di ruang kerja hakim. Suap tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terdakwa.
Pada 23 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka, di mana ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana suap.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk:
- Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.
- Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2).
Proses Hukum Selanjutnya
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari hingga 1 Januari 2025. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan.
Komentar