1 Mahasiswa Balikpapan Jadi Tersangka Demo PPKM, Kuasa Hukum: Ini Cederai Keadilan!!

JurnalPatroliNews – Demo gabungan mahasiswa di Balikpapan yang menolak penerapan PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) lalu, berujung penangkapan terhadap 17 mahasiswa. Satu di antaranya, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH. Namun tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Benar, satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH,” ujarnya kepada SuaraKaltim.id, Sabtu (24/11/2021) siang.

Sementara saat disinggung soal pasal yang disangkakan kepada tersangka, Turmudi mengaku penyidik menerapkan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.

Terpisah, Penasihat Hukum 17 mahasiswa yang sempat diamankan, Rinto SH saat diwawancarai, menyayangkan penetapan satu mahasiswa jadi tersangka oleh penyidik kepolisian. Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan tidak semestinya langsung menjurus ke pidana.

“Ada upaya lain sebenarnya jika ingin memberi sanksi kepada peserta unjuk rasa. Karena jika kita telaah dalam ketentuan perundang-undangan, sangsi pidana terhadap pelanggar prokes bersifat ultimum remedium, yang artinya pidana adalah upaya terakhir, bukan yang utama,” ujar Rinto.

Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan diharap kembali mengkaji ulang terhadap sanksi pidana kepada pelanggar prokes. Karena itu akan menciderai tujuan hukum itu sendiri. Yakni, keadilan.

“Walau hukumannya relatif ringan, tetapi penetapan tersangka justru mencederai keadilan, dalam hal ini kepada masyarakat Balikpapan,” katanya.

Rinto pun beranggapan, alangkah lebih baik pendekatan yang dilakukan secara humanis. Jadi akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, maupun penegak hukum.

Sebelumnya, gabungan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan, Jalan Ahmad Yani, Kota Balikpapan.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar PPKM Level 4 ditiadakan di Kota Minyak, lantaran jelas merugikan masyarakat.

(sc)

Komentar