11 Perkara Hukum Disetop, JAM Pidum Tekankan Pendekatan Restoratif

Pertimbangan dan Imbauan
Keadilan restoratif diberikan dengan berbagai alasan, termasuk:

  • Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Korban dan tersangka sepakat tidak melanjutkan kasus ke pengadilan.
  • Respons masyarakat terhadap penyelesaian kasus dinilai positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam penutupannya.

Langkah ini menjadi bentuk nyata penerapan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, memberikan manfaat sosial, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komentar