11 Perkara Hukum Disetop, JAM Pidum Tekankan Pendekatan Restoratif

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual terkait persetujuan 11 perkara penyelesaian hukum dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) pada Rabu, 4 Desember 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus I Gede Ardana alias Gede, yang ditangani Kejaksaan Negeri Mataram. Gede diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kronologi Kasus
Peristiwa terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Karang Taliwang, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Korban, I Nyoman Sudiardana, kehilangan uang tunai sebesar Rp1.000.000. Saat melintas di depan rumah korban yang terlihat sepi, tersangka masuk tanpa izin dan mengambil uang tunai tersebut dari tas yang ada di kamar korban. Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, pengobatan anaknya yang berkebutuhan khusus, dan seekor burung.

Setelah menerima laporan, pihak Kejaksaan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ivan Jaka Marsudi, S.H., bersama Kasi Pidum I Nyoman Sugiartha, S.H., M.H., dan tim jaksa fasilitator menginisiasi penyelesaian kasus ini secara restoratif.

Proses Perdamaian
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut serta mengusulkan penghentian proses hukum. Berdasarkan kesepakatan itu, permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan disetujui melalui ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum.

Perkara Lain yang Disetujui
Selain kasus Gede, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 10 kasus lainnya yang melibatkan berbagai jenis pelanggaran hukum, termasuk penganiayaan, pencurian, penggelapan, dan penadahan. Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut memenuhi sejumlah kriteria untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif, seperti belum pernah dihukum, adanya proses perdamaian dengan korban, dan komitmen tidak mengulangi perbuatan pidana.

Komentar