JurnalPatroliNews – Jambi – Feki Novendi Eksal dan Karina, wartawan suami-istri, divonis bebas dalam sidang kasus dugaan pencurian di Pengadilan Negeri Merangin, Selasa (15/1). Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian atau pembongkaran di rumah Kepala Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Ketua Majelis Hakim PN Merangin menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Feki Novendi Eksal dan Karina tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 4 dan 5 jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.”
Amar putusan hakim menyatakan, “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.”
Sebelumnya, JPU Kejari Merangin menuntut hukuman 8 tahun penjara bagi Feki Novendi Eksal dan Karina, dengan tuntutan subsider 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim mengabaikan seluruh tuduhan tersebut.
Jayandra, JPU Kejari Merangin, menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. “Karena itu, kami akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Feki Novendi Eksal dan Karina. Sementara untuk banding, kami masih mempertimbangkan,” ungkap Jayandra.
Feki Novendi Eksal, saat dikonfirmasi, menyatakan, “Tunggu saja tanggal mainnya. Saya dan keluarga sudah dirugikan, baik secara materil maupun non-materil,” ujarnya dengan tenang.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan dinamika hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Tim)
Komentar