JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan lampu hijau untuk penyelesaian dua kasus narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar secara daring pada Selasa (3/12/2024).
Dua kasus yang diselesaikan dengan pendekatan ini melibatkan tersangka dari dua wilayah berbeda. Kasus pertama menyangkut Imelda Rosalia Irwan alias Edha, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua melibatkan I Andriansyah alias Jedut bin Arsani dan Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto, dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan rehabilitasi bagi para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan:
- Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika.
- Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya bertindak sebagai pengguna akhir (end user).
- Tidak ada catatan bahwa mereka pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, mereka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
- Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, dengan bukti berupa dokumen resmi.
- Mereka bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Prof. Asep meminta Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian kasus narkotika dengan pendekatan restorative justice.
“Keputusan ini adalah bagian dari tanggung jawab jaksa dalam melaksanakan asas dominus litis,” tegas Prof. Asep saat menutup pernyataannya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan tetap berorientasi pada pemulihan dan pencegahan.
Komentar