47 Rekening Tersangka Jaringan Judol Terkait Komdigi Diblokir Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil tindakan dengan memblokir 47 rekening yang terhubung dengan tersangka kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Para penyidik telah mengajukan pemblokiran atas 47 rekening milik para tersangka dan tengah mendata rekening terkait situs-situs judi online untuk diblokir,” jelas Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2024.

Ade menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan ini dan menangkap pelaku lain yang turut terlibat. “Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara intensif,” ujarnya.

Saat ini, ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya 11 orang merupakan pegawai Komdigi, termasuk staf ahli.

“Dalam penyelidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 34 unit ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 2 senjata api, dan 1 motor,” tambahnya.

Selain barang-barang tersebut, logam mulia seberat 215 gram dan uang tunai senilai Rp73 miliar dalam bentuk mata uang rupiah serta mata uang asing juga disita oleh penyidik.

“Rincian uang tunai mencapai Rp73.723.488.957, terdiri dari Rp35.792.110.000 dalam rupiah, 2.955.779 dolar Singapura senilai sekitar Rp35.043.272.457, dan 183.500 dolar Amerika senilai sekitar Rp2,888.106.500,” papar Ade.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 15 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi, 4 warga sipil, serta 2 tersangka lain yang masih buron. Para tersangka menjalankan modus dengan memastikan sekitar 1.000 situs judi online tetap aktif, sementara 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir oleh atasan mereka.

Komentar