Lebih lanjutnya Joda mengatakan, para terdakwa akan menghirup udara segar dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Ditempat terpisah, DA (39) istri terdakwa Wandoni menyampaikan, ia berterimakasih kepada tim Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (Hipakad’63), Joko S Dawoed, S.H, R. Samiyono Djoko W, S.H, Robert Manulang, S.H.,M.H, Furqanto, S.H, Wahyu Hidayat, S.H, Haritsah, S.H.,M.H yang sudah mendampingi serta membantu suaminya hingga putusan bebas murni.
“Saya banyak terimakasih sekali kepada LKBH Hipakad’63 yang sudah berjuang penuh sampai diputus bebas murni. Dan juga serta rekan-rekan wartawan yang sudah mengawal sampai selesai persidangan ini selesai (bacaan putusan,red) ini selesai,” pungkasnya.
Komentar