JurnalPatroliNews – Serang – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didatangi massa dari Aliansi Mahasiswa Banten yang menuntut percepatan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Sport Center.
Dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024), koordinator lapangan Aditya Ramadhan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah berlangsung sejak 2008 hingga 2011, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Aditya menyebut bahwa harga pembebasan lahan seluas 60 hektare di lokasi Sport Center tersebut diduga digelembungkan hingga mencapai Rp 114,061 miliar, yang akhirnya merugikan negara sebesar Rp 86 miliar.
“Harga tanah yang ditetapkan jauh lebih mahal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran,” ujarnya.
Dugaan penggelembungan harga tersebut diperkuat oleh hasil kajian tim appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan penghitungan KJPP, penyidik memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar.
“Penghitungan dari KJPP ini akan menjadi dasar dalam menghitung kerugian keuangan negara (PKN),” jelas Aditya, mengutip pernyataan pejabat Kajati terdahulu.
Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Banten mendesak Kejati Banten agar tidak mengabaikan kasus mark-up lahan tersebut. Mereka meminta agar penyidikan segera dituntaskan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini diperiksa.
Komentar