Babak Akhir Mario Dandy! ‘Berkat’ Ulah Anak Bapak Duduk Di kursi Pesakitan, Rafael Alun Mulai Diadili

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perjalanan kasus Mario Dandy, terdakwa penganiayaan David Ozora segera memasuki babak akhir. Di sisi lain, sang ayahanda, Rafael Alun Trisambodo baru memulai episode duduk di kursi pesakitan.

Sedikit kilas balik, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kala itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG dan temannya, Shane menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Ketiganya mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.

Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, AG, kepada korban David Ozora.

Perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Mario bahkan menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.

Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy dengan pasal penganiayaan berencana. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryani kala itu menjelaskan, hasil pemeriksaan alat bukti membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

“Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP,” kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Awalnya penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Hengky menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Akhirnya, sidang perdana Mario Dandy Satriyo digelar pada Sabtu (3/6/2023).

Sidang Vonis Mario Dandy Pekan Ini
Majelis hakim telah menetapkan sidang vonis kasus Mario Dandy digelar 7 September 2023. Adapun, sidang vonis digelar setelah Mario Dandy mengajukan duplik.
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mario Dandy mengaku tidak habis pikir jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya. Dia juga mengaku siap membayar restitusi semampunya.

“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Komentar