JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan karena proses gelar perkara baru diselesaikan pada Selasa (18/2/2025).
“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan. Setelah itu selesai, para tersangka akan segera dipanggil sesuai prosedur,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meskipun belum ditahan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.
“Kami sudah meminta Imigrasi untuk segera mengeluarkan pencekalan terhadap para tersangka,” tambahnya.
Empat orang yang terjerat kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah.
“Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan sejumlah dokumen untuk mengajukan hak atas tanah. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, di antaranya Kades dan Sekdes Kohod, serta dua orang penerima kuasa,” jelas Djuhandhani.
Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini mencuat karena adanya 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang terkait dengan Pagar Laut—struktur bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Laut Tangerang, Banten.
Komentar