Asas Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan Jika Tanpa Pengawasan Ketat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diprediksi akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan Indonesia. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi penyalahgunaan kewenangan jaksa jika asas dominus litis tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

Peringatan ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Sity Syahidah Nurani, dalam seminar bertajuk “Menimbang Ulang Penerapan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP: Perspektif Politik dan Hukum” yang digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang pada Selasa (18/2/2025).

Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang memiliki kendali utama atas perkara pidana. Jika tidak diawasi secara ketat, kekuasaan yang terlalu besar ini dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang,” ujar Sity.

Sejalan dengan pendapat tersebut, pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona, menegaskan pentingnya diskusi terbuka sebelum asas ini diterapkan.

Dominus litis harus diuji dalam ruang publik. Masyarakat perlu menimbang manfaat dan risikonya karena aturan ini berkaitan langsung dengan akses terhadap keadilan,” jelas Mikhael.

Ia menambahkan bahwa kewenangan yang terlalu besar dalam sistem hukum harus selalu mendapatkan pengawasan. Mikhael mencontohkan bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang awalnya memiliki kewenangan luas, akhirnya diawasi oleh Dewan Pengawas setelah muncul berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Hukum harus menciptakan keadilan. Pertanyaannya, apakah negara mampu menjamin bahwa lembaga yang diberi kewenangan mutlak akan selalu bertindak adil?” ujarnya.

Mikhael juga mengingatkan bahwa DPR sebagai penyusun revisi KUHAP perlu belajar dari sejarah. Pemusatan kekuasaan pada satu institusi tanpa mekanisme kontrol yang jelas cenderung menimbulkan penyimpangan.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita, asas trias politica mengatur keseimbangan antara lembaga negara. Jika dominus litis diterapkan tanpa kontrol yang memadai, maka ada risiko konsentrasi kekuasaan yang dapat memicu tindakan sewenang-wenang,” tandasnya.

Komentar