Tuntutan ini mengagetkan majelis hakim sehingga Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan Rahman Idaman pada 24 Mei 2015. Jaksa ternyata masih tidak puas dan mengajukan kasasi. Apa kata MA? “Menolak kasasi jaksa,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketuai Prof Dr HM Syarifuddin pada Desember 2015. Duduk sebagai anggota majelis Wahidin dan Sumardjiatmo. Saat ini Prof Dr HM Syarifuddin adalah Ketua MA.
Kuasa hukum Rahman Idaman, Eric Manurung, mengapresiasi putusan kasasi itu. “Dari peristiwa ini, walau sudah hampir 8 tahun yang lalu, dapat diambil pelajaran, agar sikap hati-hati bukan hanya kepada pengendara, terlebih kepada pihak penyidik yang menangani suatu perkara, terkhusus perkara laka lantas. Agar korban laka lantas yang sebenarnya, tidak lagi malah menjadi ‘korban’ dari proses hukum yang berjalan. Kehati-hatian (secara cermat, terukur dan teliti) bagi para penyidik, sehingga menghasilkan proses hukum yang tepat atau presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan),” kata Eric saat dihubungi detikcom, Minggu (29/1/2023).
Dua tahun sebelumnya, kasus serupa dialami warga Banyumas, Nani Setyowati. Saat itu Nani menjemput anaknya pulang sekolah, Kumaratih Sekar Hanifah (11). Saat melaju, sepeda motor Nani diserempet oleh bagian belakang truk sehingga sepeda motor terjatuh. Nani dan Kumaratih Sekar Hanifah terjatuh. Kaki Nani remuk dan Kumaratih Sekar Hanifah meninggal dunia.
Belakangan, Nani malah dijadikan tersangka karena mengakibatkan kematian anaknya. Kasus ini akhirnya ramai diperbincangkan masyarakat. Akhirnya polisi menutup kasus tersebut.
Komentar