Saat ini pun pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo y35s, satu buah screenshoot profil akun media sosial dan screenshot postingan komentar di Facebook dengan nama akun Marco Karundeng telah dibawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, MK sendiri mengaku menyesali akan perbuatannya yang telah menyinggung salah satu kelompok tertentu.
“Saya Marco Karundeng minta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, dan seluruh umat muslim di Indonesia. Saya tidak bermaksud apa-apa memposting komentar tersebut, dan saya mengakui saya salah,” ujarnya.
Marco juga meminta maaf terlebih khusus kepada keluarganya di Manado yang ikut dirugikan atas ulahnya tersebut.
“Saya siap menerima hukumannya saat ini, dan kedepannya tidak akan mengulangi lagi. Saya sangat menyesal,” ungkap MK.
Diketahui, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.














