Bonus Justice Collaborator, Sel Khusus dan Remisi Menanti Bharada E

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menjadi justice collaborator ternyata memberi banyak keuntungan bagi Richard Eliezer alias Bharada E.

Pasalnya, usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, remisi atau potongan masa hukuman juga bakal diterima Bharada E.

Perihal remisi tambahan atas status justice collaborator itu diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Menurutnya, berdasarkan aturan maka narapidana yang berstatus JC dapat menerima pengurangan masa penahanan.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator,” kata Rika Apriantu, Selasa (21/2/2023).

Menurut Rika, terkait remisi tambahan bagi narapidana berstatus JC tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB, PB, dan CB bagi seluruh WBP, yakni:

  • Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
  • Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
    Bukan hanya itu, Richard pun dipastikan akan berada di sel khusus selama menjalani penahanan di lapas.

Hal itu menyusul permintaan dari LPSK yang akhirnya dipenuhi oleh pihak Kemenkumham.

“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” katanya.

Vonis Ringan Richard Eliezer
Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah.

Pasalnya, usai vonis ringan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan tak akan mengajukan banding.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.

“Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding’ Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap,” ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).

Komentar