JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Tual menetapkan anggota polisi, Masias Siahaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14).
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan setelah penetapan tersangka, Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.
Menurut Whansi, pemeriksaan etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda.
“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” kata Whansi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, meskipun yang bersangkutan berdinas di wilayah hukum Polres, sidang kode etik profesi Polri tetap digelar di tingkat Polda.
“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” ujarnya.
Di sisi lain, Whansi memastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan di Polres Tual. Setelah pemeriksaan etik rampung, tersangka akan dikembalikan untuk melanjutkan proses hukum.
“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.














