Budi Said Ajukan Perlawanan Usai Vonis Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Budi Said, pengusaha asal Surabaya, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Keputusan ini mendapat apresiasi sebagai bukti independensi dan objektivitas majelis hakim dalam menangani perkara terkait transaksi jual beli emas Antam serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ahli pidana dari IAIN Tulungagung, Dian Ferricha, menilai bahwa putusan ini mencerminkan sistem peradilan yang imparsial dan berorientasi pada keadilan. Ia juga berharap, jika Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan di tingkat judex juris dapat sejalan dengan langkah Pengadilan Tinggi.

“Keputusan ini diharapkan tetap mempertahankan nilai keadilan jika perkara berlanjut ke tingkat MA. Sebab, pengadilan harus menjaga kredibilitasnya dengan memastikan putusan yang diambil sejalan dengan harapan publik,” ungkap Dian dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

Sementara itu, tim kuasa hukum Budi Said yang dikomandoi oleh Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya akan melawan keputusan tersebut melalui jalur kasasi.

“Kami akan berjuang habis-habisan di Mahkamah Agung,” kata Hotman Paris.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI, selain hukuman penjara selama 16 tahun, Budi Said juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp1,1 triliun.

Komentar