Diduga Cabuli Anak Muridnya, Guru Ngaji di Penjaringan Jakut Ditangkap

JurnalPatroliNews, Jakarta – Seorang guru ngaji berinisial HS (58) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), ditangkap polisi. Pasalnya, HS diduga melakukan pencabulan kepada anak muridnya.

“Pelaku sudah diamankan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/6/2021). Nasriadi menjawab perihal dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku.

Kasus tersebut bermula atas laporan polisi yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (4/6). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut.

Kasus itu kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Usai menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Pelaku Sempat Kabur
Polisi kemudian mengejar pelaku ke alamat rumahnya di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, pelaku ternyata sudah melarikan diri.

Pelaku baru berhasil diamankan pada Senin (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu HS diamankan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

HS kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait total korban pencabulan HS, Nasriadi mengatakan pihaknya masih menggali keterangan pelaku.

“Masih dalam pengembangan,” ujarnya.

(dtk)

Komentar