Diduga Gelapkan Dana Miliaran, Kantor BMT Muamaroh Disisir Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penggeledahan terhadap kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Senin, 14 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh ratusan nasabah yang merasa dirugikan.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum para pelapor, Ahmadi, total kerugian yang dialami anggota koperasi tersebut mencapai lebih dari Rp9,1 miliar. Ia menyatakan apresiasinya terhadap tindakan cepat dari pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Banten atas penanganan yang sigap, profesional, dan tegas terhadap laporan masyarakat,” tulis Ahmadi dalam pernyataan resminya pada hari yang sama.

Ahmadi menjelaskan bahwa laporan para korban telah diajukan sejak 20 Juni 2025 dan sejauh ini, tim hukumnya telah mengantongi surat kuasa dari lebih dari 205 orang yang merasa dirugikan oleh koperasi tersebut.

Ia menambahkan, proses penggeledahan turut disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar dan para korban yang datang ke lokasi untuk melihat jalannya pemeriksaan secara langsung.

“Ini menunjukkan bahwa publik menaruh harapan besar terhadap tegaknya keadilan. Para korban merasa dihormati karena kasus mereka benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Ahmadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh pada Polda Banten untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

“Harapan kami, proses hukum terus berjalan secara transparan dan dana yang diduga digelapkan bisa dikembalikan kepada korban,” tutupnya.