JurnalPatroliNews – Bogor, – Penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Respons aparat kepolisian dinilai tumpul dalam menindaklanjuti insiden yang terjadi saat awak media menjalankan tugas jurnalistiknya, Minggu (6/7).
Insiden bermula saat sekelompok wartawan tengah melakukan peliputan dugaan peredaran gas LPG 3 Kg ilegal (gas oplosan) di wilayah Taman Sari, Kecamatan Rumpin. Dalam proses peliputan tersebut, tim media justru mendapatkan intimidasi dari seorang pria yang diduga sebagai pelaku usaha gas oplosan, bernama Gugun.
Menurut keterangan saksi di lapangan, Gugun tak hanya melontarkan makian kasar, tetapi juga melakukan ancaman fisik terhadap wartawan. “Dasar lu congor lu jelek, kaya tai lu,” teriaknya, sebagaimana ditirukan oleh korban.
Tak berhenti pada makian, Gugun diduga mengambil senjata tajam dan mengancam keselamatan para jurnalis. “Gua bunuh lu semua wartawan!” ucapnya di lokasi kejadian.
Merasa terancam dan mengalami kekerasan verbal serta intimidasi, tim wartawan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumpin. Laporan Polisi (LP) pun dibuat, namun pasal yang digunakan dalam laporan hanya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bukan pasal-pasal lain yang lebih berat terkait ancaman kekerasan atau kepemilikan senjata tajam.
“Kami mempertanyakan mengapa hanya pasal ringan yang dikenakan, dan penyidik hanya menjawab bahwa itu perintah Kapolsek,” ungkap salah satu wartawan yang menjadi korban.
Tim wartawan menyatakan telah beberapa kali mendatangi Polsek Rumpin untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun hingga kini, pelaku belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan proses hukum terkesan jalan di tempat.
“Iya bang, kita sudah mintai keterangan saksi-saksi, nanti baru terlapor kita panggil,” kata salah satu petugas penyidik kepada awak media.
Lambannya proses penegakan hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap pelaku. Para wartawan pun menyayangkan sikap Polsek Rumpin yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini, padahal berkaitan langsung dengan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Atas ketidakpuasan tersebut, para wartawan berencana membawa kasus ini ke tingkat Polres Bogor, demi mendapatkan keadilan dan memastikan pelaku intimidasi diproses secara hukum.
Komentar