Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Apartemen Depok

JurnalPatroliNews – Depok – Polda Aceh menetapkan MD alias ML, sebagai tersangka penyebar video asusila. Perempuan 32 tahun itu adalah mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

“MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Sabtu, 12 Oktober 2024. “Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD.”

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy, menyampaikan bahwa MD dilaporkan oleh seseorang pada 14 November 2023 terkait dugaan penyebaran video asusila di akun TikTok miliknya.

Namun, polisi menunda penyelidikan karena saat itu MD tengah berstatus sebagai caleg, sesuai dengan arahan Kapolri untuk menjaga netralitas selama proses pemilu.

MD akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Depok, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2024, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Winardy menyebut, MD sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penyelidikan, hingga akhirnya berhasil dijemput oleh polisi. Barang bukti yang disita termasuk akun TikTok MD dan sebuah telepon pintar.

Setelah menjalani proses penyelidikan, MD resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Dia dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Komentar