JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat mantan perwira Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan akan segera menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Mereka adalah mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, serta dua perwira lain, yakni AKP AZ yang sebelumnya menjabat Kanit Resmob dan ND yang merupakan Kasubnit Resmob Satreskrim.
Sudah Dimutasi dan Ditempatkan di Patsus
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa keempatnya telah digeser dari posisi mereka serta ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sebagai langkah awal sebelum sidang etik berlangsung.
“Mereka telah dimutasi dan ditempatkan dalam patsus di Bid Propam Polda Metro Jaya,” jelas Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Setelah tahap ini, Bidpropam akan menuntaskan penyelidikan sebelum melanjutkan ke proses persidangan etik bersama Paminal.
“Kami segera menggelar sidang kode etik setelah penyelidikan rampung,” tambahnya.
Kasus Berawal dari Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
Kasus ini bermula dari penanganan perkara pembunuhan seorang remaja putri berinisial FA, yang melibatkan dua tersangka, Bayu dan Arif.
Laporan pembunuhan ini tercatat dalam LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat itu, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim, dan ia diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dengan janji menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka. Namun, Bintoro membantah keras tuduhan tersebut.
“Ini fitnah. Tidak benar saya menerima uang Rp20 miliar. Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Bintoro juga mengklaim bahwa tuduhan ini muncul akibat ketidakpuasan pihak tersangka, yang tidak terima berkas kasus mereka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Komentar