JurnalPatroliNews – Palangka Raya, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal tersebut disampaikan Dodik Mahendra, SH. MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Rabu, (7/8/24).
Sidang ini melibatkan dua terdakwa utama: Ahyar, S.Sos., yang menjabat sebagai Ketua KONI Kotawaringin Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2023, dan Bani Purwoko, S.E., yang berperan sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim pada tahun 2021-2022 serta Bendahara KONI Kotim tahun 2023.
“Berkas perkara untuk kedua terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024. Surat pelimpahan perkara untuk Ahyar, S.Sos. dan Bani Purwoko, S.E. masing-masing diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024,” kata Dodik.
Kedua terdakwa menghadapi dakwaan pelanggaran yang terdiri dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama mencakup pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua mencakup pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Komentar