Digelar! Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI di Kotawaringin Timur

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh KONI Kotawaringin Timur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2021 hingga 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2021: Rp 3.264.278.165,-
  • Tahun 2022: Rp 8.748.750.000,-
  • Tahun 2023: Rp 18.228.000.000,- Total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KONI Kotawaringin Timur mencapai Rp 30.241.028.165,-.

“Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotawaringin Timur, pengembangan dan pembinaan atlet pada berbagai cabang olahraga, serta pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Namun, diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyalurannya, termasuk penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.383.135.474,-.

“Sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan menegakkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi ini,” tutupnya.

Komentar