Dirobohkan..! Ratusan Reklame Bodong Dicopot Satpol PP Tangsel, Kasatpol PP: Akan Kita Beri Sangsi Jika Tidak Mau Bayar Pajak!

JurnalPatroliNews –Tangerang Selatan, – Ratusan Reklame tak berizin di 2 Kecamatan, yakni Serpong dan Setu, diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), karena melanggar Peraturan Daerah, Senin (18/4/2022), dini hari.

Oki Rudianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), menjelaskan, razia pencopotan Reklame tak berijin ini, akan terus di lakukan secara massif, diseluruh wilayah Kota Tangsel dan akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik agar mengurus ijin dan membayar Pajak.

“Kita tidak akan bosan untuk melakukan razia pencopotan reklame non permanen yang belum memiliki ijin, dan kami akan panggil semua para pemilik yang bersangkutan agar segera membayar pajak,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila para pemilik, nantinya tidak mengindahkan pemanggilan itu, maka akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai sesuai peraturan yang berlaku.

Ditempat yang sama, Muksin Al Fahri, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, menyebut, seluruh Anggota Pol PP, akan terus dikerahkan untuk menertibkan Reklame Non Permanen tak berijin diseluruh wilayah Tangsel.

Komentar